Standar Layanan Program Indonesia Pintar (PIP) :
Dasar Hukum :
a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;2.
b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;3.
c Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;4.
d Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;5.
e Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;6.
f Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;7.
g Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa Responsif Gender bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari Keluarga Miskin dilingkungan Kementerian Agama;8.
h PMA No. 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendiidkan Madrasah;9.
I PMK No. 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian / Lembaga;10.
j Kep. Dirjen Pendis No. 1022 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah
Persyaratan :
a. Surat keterangan tidak mampu dari RT/Lurah
b. Kartu Keluarga (KK)
c. KTP
Prosedur :
a. Pemohon mengajukan permohonan bantuan ke sekolah/madrasah
b. Petugas memperifikasi kebenaran data pemohon
c. Petugas menunggu hasil perifikasi penerima bantuan
d. Pencairan bantuan
Waktu Pelayanan :
- Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja
Lama Pelayanan :
- 1 hari
Biaya :
- Tidak ada
Out Put :
- Mendapatkan Informasi yang jelas
