mtsn1lubuklinggau.sch.id Layanan Layanan Legalisir Ijazah

Layanan Legalisir Ijazah

Standar Layanan Legalisir Ijazah :

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang  Petunjuk Teknis Pengesahan Foto copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.

Pengertian :

Legalisir Ijazah/STTB adalah pengesahan atas foto copy Ijazah/STTB yang menyatakan bila foto copy tersebut sesuai dengan aslinya yang ditanda tangani dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang.

Persyaratan :

  • Mengisi Permohonan
  • Ijazah asli/STTB, daftar nilai DANEM/NUA
  • Foto copy Ijazah asli/STTB dan foto copy daftar nilai DANEM/NUA

Prosedur :

  • Membawa ijazah asli dan salinannya ke loket PTSP.
  • Melakukan pengecekan keabsahan ijazah, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan ke Kaur TU/Kepala Madrasah
  • Berkas yang sudah lengkap ditandatangani
  • Memberikan stempel legalisir, memberikan nomor dan mencatat dalam buku register
  • Penyerahan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir dan menandatangani tanda terima

Waktu Pelayanan :

  • Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja

Lama Pelayanan :

  • 1 hari

Biaya :

  • Tidak ada

Out Put :

  • Legalitas ijazah
  • Anggaran

 a.   Mengajukan surat permohonan

 b.   Disposisi Kaur TU / Kepala Madrasah

 c.   Penandatanganan berita acara konsultasi

Waktu Pelayanan :

  • Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja

Lama Pelayanan :

  • 1 hari

Biaya :

  • Tidak ada

Out Put :

  • Mendapatkan informasi yang jelas

19 Likes