mtsn1lubuklinggau.sch.id Layanan Layanan Program Indonesia Pintar

Layanan Program Indonesia Pintar

Standar Layanan Program Indonesia Pintar (PIP) :

Dasar Hukum :

a    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;2.

b    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;3.

c    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;4.

d    Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;5.

e    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan       Dasar;6.

f     Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara;7.

g    Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa Responsif Gender bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari Keluarga Miskin dilingkungan Kementerian  Agama;8.

h    PMA No. 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendiidkan Madrasah;9.

I     PMK No. 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian / Lembaga;10.

j     Kep. Dirjen Pendis No. 1022 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah

Persyaratan :

a.   Surat keterangan tidak mampu dari RT/Lurah

b.   Kartu Keluarga (KK)

c.   KTP

Prosedur :

a.  Pemohon mengajukan permohonan bantuan ke sekolah/madrasah

b.  Petugas memperifikasi kebenaran data pemohon

c.  Petugas menunggu hasil perifikasi penerima bantuan 

d.  Pencairan bantuan

Waktu Pelayanan :

  • Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja

Lama Pelayanan :

  • 1 hari

Biaya :

  • Tidak ada

Out Put :

  • Mendapatkan Informasi yang jelas
24 Likes