Standar Layanan Konsultasi :
Dasar Hukum :
a. Undang-undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
b. Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
c. KMA Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Kementerian Agama
d. PMA RI No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama
Pengertian :
Memberikan pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi,dokumentasi serta konsultasi
Persyaratan :
- Mengisi permohonan
- KTP
Prosedur :
a. Mengajukan surat permohonan
b. Disposisi Kaur TU / Kepala Madrasah
c. Penandatanganan berita acara konsultasi
Waktu Pelayanan :
- Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja
Lama Pelayanan :
- 1 hari
Biaya :
- Tidak ada
Out Put :
- Mendapatkan informasi/konsultasi yang jelas
