mtsn1lubuklinggau.sch.id Layanan Layanan Konsultasi

Layanan Konsultasi

Standar Layanan Konsultasi :

Dasar Hukum :

a. Undang-undang RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

b. Undang-undang RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

c. KMA Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Pelayanan  

   Terpadu Kementerian Agama

d. PMA RI No. 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal

    Kementerian Agama

Pengertian :

Memberikan pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan informasi,dokumentasi serta konsultasi

Persyaratan :

  1. Mengisi permohonan
  2. KTP

Prosedur :

a.   Mengajukan surat permohonan

b.   Disposisi Kaur TU / Kepala Madrasah

c.   Penandatanganan berita acara konsultasi

Waktu Pelayanan :

  • Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja

Lama Pelayanan :

  • 1 hari

Biaya :

  • Tidak ada

Out Put :

  • Mendapatkan informasi/konsultasi yang jelas
26 Likes