Standar Layanan Mutasi Pindah/Masuk :
Dasar Hukum :
Pengertian
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Persyaratan :
a. Mengisi Permohonan
b. Foto 3 x 4
c. Surat Keterangan Asal Madrasah
Prosedur :
a. Pemohon mengajukan surat permohonan ke madrasah yang dituju;
b. Pemohon berkoordinasi ke atasan/kepala madrasah;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan surat keterangan,jika lengkap
diberi paraf diserahkan ke pejabat;
Waktu Pelayanan :
Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja
Lama Pelayanan :
- 1 hari
Biaya :
- Dibebankan kepada pemohon
Out Put :
- Diterima
