mtsn1lubuklinggau.sch.id Layanan Layanan Mutasi Pindah/Masuk

Layanan Mutasi Pindah/Masuk

Standar Layanan Mutasi Pindah/Masuk :

Dasar Hukum :

Pengertian

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

Persyaratan :

a.   Mengisi Permohonan

b.   Foto 3 x 4

c.   Surat Keterangan Asal Madrasah

Prosedur :

a.   Pemohon mengajukan surat permohonan ke madrasah yang dituju;

b.   Pemohon berkoordinasi ke atasan/kepala madrasah;

c.   Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan surat keterangan,jika lengkap

     diberi paraf diserahkan ke pejabat;        

Waktu Pelayanan :

Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja

Lama Pelayanan :

  • 1 hari

Biaya :

  • Dibebankan kepada pemohon

Out Put :

  • Diterima
18 Likes