mtsn1lubuklinggau.sch.id Layanan Layanan Keterangan Pengganti Ijazah

Layanan Keterangan Pengganti Ijazah

Standar Layanan Keterangan Pengganti Ijazah :

  1. Dasar Hukum
  2. PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 5343 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar atau surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan keterangan kesetaraan ijazah.
  4. Pengertian

Surat Tamat Belajar berupa Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah  pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada madrasah, dikeluarkan karena kehilangan atau kerusakan ijazah yang bersangkutan, yang di keluarkan instansi terkait yang di tunjuk..

 Persyaratan :

  1. Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  3. Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
  4. Menyampaikan foto copy Ijazah/STTB yang hilang, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang;
  5. Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
  6. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik ijazah yang hilang, maka pemohon wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang dari pengadilan Negeri Setempat.
  7. Prosedur
  8. Madrasah masih beroprasi.
  9. Pemohon mengisi membuat surat permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB.
  10. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  11. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Kelengakapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
  12. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep skp Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
  13. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota Setempat;
  14. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh kepala Madrasah dan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota kepada pemohon.
  15. Madrasah Tidak Beroperasi/Tutup
  16. Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyataran yang ditetapkan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat atau pejabat lain yang berwenang;
  17. Petugas menerima dan mempersiapkan permohonan tersebut dengan memberikan buku tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  18. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
  19. Apabila hasil verifiikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan:
  20. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupeten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang;
  21. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditanda tangani oleh kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon.
  22. Kewenangan 
  23. Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan  dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
  24. Apabila madrasah yang menerbitakan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP  Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama:
  25. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agma Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  26. Apabila Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota stempat; 
  27. Apabila Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP), 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Agma Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHN), Sekolah persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 Kebijakan dan mekanisme :

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyartan yang ditetapkan:
  2. FO (Front Office) menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  3. FO melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, BO (Back Office) menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada kepala kantor wilayah Kementerian Agama atau pejabat lain (Kabag TU/Kabid Penmad) yang berwenang untuk mendapat persetujuan;
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau pejabat lain (Kabag TU/Kabid Penmad) yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau pejabat lain (Kabag TU/Kabid Penmad) yang berwenang kepada pemohon.
  6. Estimasi waktu Pelayanan

7. hari kerja

  • Out Put

Mendapatkan surat keterangan

20 Likes