Standar Layanan Keterangan Pengganti Ijazah :
- Dasar Hukum
- PMA No. 90 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 5343 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar atau surat tanda tamat belajar atau surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar, dan penerbitan keterangan kesetaraan ijazah.
- Pengertian
Surat Tamat Belajar berupa Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada madrasah, dikeluarkan karena kehilangan atau kerusakan ijazah yang bersangkutan, yang di keluarkan instansi terkait yang di tunjuk..
Persyaratan :
- Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut;
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
- Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
- Menyampaikan foto copy Ijazah/STTB yang hilang, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang hilang;
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik ijazah yang hilang, maka pemohon wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang dari pengadilan Negeri Setempat.
- Prosedur
- Madrasah masih beroprasi.
- Pemohon mengisi membuat surat permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB.
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi Kelengakapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep skp Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
- Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota Setempat;
- Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh kepala Madrasah dan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota kepada pemohon.
- Madrasah Tidak Beroperasi/Tutup
- Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyataran yang ditetapkan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat atau pejabat lain yang berwenang;
- Petugas menerima dan mempersiapkan permohonan tersebut dengan memberikan buku tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
- Apabila hasil verifiikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan:
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupeten/Kota atau pejabat lain yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang;
- Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditanda tangani oleh kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang kepada pemohon.
- Kewenangan
- Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
- Apabila madrasah yang menerbitakan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama:
- Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agma Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Apabila Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota stempat;
- Apabila Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP), 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Agma Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHN), Sekolah persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Kebijakan dan mekanisme :
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan kelengkapan persyartan yang ditetapkan:
- FO (Front Office) menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- FO melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, BO (Back Office) menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada kepala kantor wilayah Kementerian Agama atau pejabat lain (Kabag TU/Kabid Penmad) yang berwenang untuk mendapat persetujuan;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau pejabat lain (Kabag TU/Kabid Penmad) yang berwenang menerbitkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau pejabat lain (Kabag TU/Kabid Penmad) yang berwenang kepada pemohon.
- Estimasi waktu Pelayanan
7. hari kerja
- Out Put
Mendapatkan surat keterangan
