Standar Layanan Rekomendasi Izin Penelitian :
Dasar Hukum :
a. Undang-undang RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun
2012
c. KMA No. 44 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pedoman Penataan Kearsipan
d. MA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah
Pengertian :
Izin penelitian adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berisi keterangan yang menyatakan menyetujui/memberi ijin atas penelitian yang dilakukan oleh peneliti
Persyaratan :
- Mengisi Permohonan
- Surat permohonan izin penelitian/observasi dari lembaga resmi.
- Prosedur
- Pemohon menyerahkan surat permohonan izin penelitian/observasi dari lembaga resmi kepada Petugas;
- Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan surat kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap, petugas menyiapkan surat izin penelitian dan meneruskannya Kepada Kepala Madrasah atau pejabat lain yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan;
- Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada foto copy izin penilitian telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Petugas menyerahkan dokumen foto copy izin penelitian yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima penyerahan kembali dokumen.
Kewenangan :
- Pengesahan izin penelitian dilakukan oleh Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya.
Waktu Pelayanan :
- Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja
Lama Pelayanan :
- 1 hari
Biaya :
- Tidak ada
Out Put :
- Mendapatkan surat izin
