Standar Layanan Legalisir Ijazah :
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Foto copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah.
Pengertian :
Legalisir Ijazah/STTB adalah pengesahan atas foto copy Ijazah/STTB yang menyatakan bila foto copy tersebut sesuai dengan aslinya yang ditanda tangani dan di stempel basah oleh pejabat yang berwenang.
Persyaratan :
- Mengisi Permohonan
- Ijazah asli/STTB, daftar nilai DANEM/NUA
- Foto copy Ijazah asli/STTB dan foto copy daftar nilai DANEM/NUA
Prosedur :
- Membawa ijazah asli dan salinannya ke loket PTSP.
- Melakukan pengecekan keabsahan ijazah, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan ke Kaur TU/Kepala Madrasah
- Berkas yang sudah lengkap ditandatangani
- Memberikan stempel legalisir, memberikan nomor dan mencatat dalam buku register
- Penyerahan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir dan menandatangani tanda terima
Waktu Pelayanan :
- Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja
Lama Pelayanan :
- 1 hari
Biaya :
- Tidak ada
Out Put :
- Legalitas ijazah
- Anggaran
a. Mengajukan surat permohonan
b. Disposisi Kaur TU / Kepala Madrasah
c. Penandatanganan berita acara konsultasi
Waktu Pelayanan :
- Hari Senin s.d Sabtu pada jam kerja
Lama Pelayanan :
- 1 hari
Biaya :
- Tidak ada
Out Put :
- Mendapatkan informasi yang jelas
