Lubuklinggau,Humas.
Sebanyak 57 Guru dan Pegawai MTsN 1 Lubuklinggau mengikuti secara langsung Kegiatan Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara bagi PNS pada KKM Madrasah Tsanawiyah dan Kepala KUA se Kota Lubuklinggau di Aula Kankemenag Kota Lubuklinggau, Selasa (28/9).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lubuklinggau yang diwakili Kasubbag TU H. Muhammad Rais didampingi Kepala Seksi Bimas Islam dan Ketua Pokjawas Madrasah Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Memberikan Pengarahan dan Pemaparan Materi Terkait Peraturan Pemerintah RI tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA dan seluruh ASN pada KKM Madrasah Tsanawiyah se Kota Lubuklinggau.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lubuklinggau yang diwakili Kasubbag TU H. Muhammad Rais dalam arahannya mengungkapkan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara terkadang Tupoksi kita sering kita lewati sering terabaikan. Olehnya itu Sosialisasi ini pentingnya untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha Menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Semoga dengan aturan ini kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik demi Menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati terhadap perkembangan Regulasi yang ada,” terangnya.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 86 ayat( 4) Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang ASN. Dalam Materinya terkait Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai, disampaikan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Kesanggupan PNS untuk Mentaati Kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Kewajiban dan Larangan, PNS Wajib menaati Kewajiban dan Menghindari Larangan.
Dikatakan, PNS Wajib menaati peraturan dan perundang-undangan, Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah mana saja, dan terkait Larangan PNS diantaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan diluar ketentuan, ASN harus Memberi Contoh yang Baik.
Lebih jauh, Tingkat dan jenis hukuman Disiplin antara lain Hukuman Disiplin ringan, disiplin sedang dan Hukuman Disiplin Berat, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1(satu) tahun, Jenis hukuman disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) Bulan, Pemotongan 25% selama 9 (sembilan) bulan atau Pemotongan 25% selama 12 (dua belas) bulan, sedangkan Jenis Hukuman Disiplin Berat salah satunya yaitu penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja selama 1 (satu) tahun.
“ Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah agar ditaati di Laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita bersama,” harapan suami Ny Dian Ekawari Rais.
Sementara ditempat yang sama Hj Santi Mariami yang mewakili secara langsung kepala madrasah dalam laporannya bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 57 orang guru dan pegawai MTsN 1 Lubuklinggau 3 peserta dari KKM madrasah dan 1 dari SMP 11 Kota Lubuklinggau
,’’Mudah-mudahan kegiatan ini nantinya dapat kita ikuti dan kita laksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan pemerintah terkait PP NO.94 dan 79 ini,’’ujarnya.(yatno/santi).
